SAUDARAKU, MARI KITA BERQURBAN….

FIQIH QURBAN

Oleh Ammi Nur Baits S.T., B.A

kurban_sapi

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?

Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Pertanyaan:

“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:

“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

  • Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
  • Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

No.

Hewan

Umur minimal

1.

Onta

5 tahun

2.

Sapi

2 tahun

3.

Kambing jawa

1 tahun

4.

Domba/ kambing gembel

6 bulan
(domba Jadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):

  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
  • Sakit dan tampak sekali sakitnya.
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):

  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)

Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:

  • Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
  • Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)
  • Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.

Apakah Harus Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

  • Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).

Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan

  • Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  • Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  • Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  • Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  • Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
    • hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
    • hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
    • Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

  • Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
  • Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

  • Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  • Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
  • Dihadiahkan kepada orang yang kaya
  • Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

  • Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
  • Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).
  • Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”

Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:

  • Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
  • Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?

Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380

Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:

  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.

Wallaahu waliyut taufiq.

Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428

Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.

Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?

Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.

***

Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel www.muslim.or.id
Artikel ini merupakan tulisan yang melengkapi artikel tentang Fiqh Qurban yang ditulis Al Akh Al Fadhil Abu Mushlih Ari Wahyudi

SAUDARAKU, SILAHKAN SIMPAN SISA DAGING QURBANMU!!!.

cinta kajian sunnah

cinta kajian sunnah

HUKUM MENYIMPAN DAGING QURBAN

بسم الله الرحمن الرحيم

           Ketika hewan qurban disembelih, banyak kaum muslimin yang bergembira dan berbahagia karena sebentar lagi mereka akan menikmati daging hewan qurban tersebut untuk disate, disemur, direndang, ditongseng, disayur sop dan selainnya. Terutama kaum fakir dan miskin dari mereka yang jarang menikmati dan merasakan hidangan daging dalam hidup mereka, mungkin hanya setahun sekali mereka merasakan keledzatan hidangan daging lewat lidah kesat mereka. Kegembiraan jelas terpancar pada raut wajah mereka yang kusam dan letih karena dihimpit kemiskinan.

            Terkadang karena melimpahnya daging qurban, banyak di antara mereka yang menyimpannya untuk persediaan beberapa hari, pekan dan bahkan beberapa bulan ke depan.

            Namun bolehkan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, sebab ada dalil-dalil yang berkenaan dengan hal tersebut??

Dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhu berkata,

إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ فَلَا تَأْكُلُوا

“Sesungguhnya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah telah melarang kalian memakan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Maka, janganlah kalian makan (lebih dari tiga hari)”. [HR al-Bukhoriy: 5573 dan Muslim: 1969].

Al-Qadliy rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini, melalui riwayat Sufyan, memiliki ‘illah (cacat) menurut ahli hadits dalam hal rafa’nya (sampai kepada Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam). Sebab, para hafizh yakni murid-murid Sufyan tidak menyebutkannya secara rafa’.

Oleh karena itu, al-Bukhoriy rahimahullah tidak meriwayatkan hadits ini melalui jalan Sufyan akan tetapi meriwayatkannya dari jalan lain.

Ad-Daruquthni menjelaskan, ‘Riwayat ini termasuk wahm (kesalahan) Abdul Jabbar bin al-‘Ala’. Sebab, Ali al-Madini, Ahmad bin Hanbal, al-Qa’nabi, Abu Khaitsamah, Ishaq, dan yang lain meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah secara waqf (sampai kepada shahabat).
Hadits ini sahih secara rafa’ melalui az-Zuhri, namun bukan dari jalan Sufyan.Shalih, Yunus, Ma’mar, az-Zubaidi, dan Malik dari riwayat Juwairiyah, mereka semua meriwayatkan hadits ini dari az-Zuhri secara rafa.’ Ini adalah penjelasan ad-Daruquthni.

Adapun matan hadits tetaplah shahih apa pun keadaannya. Wallahu a’lam”. [1]

Makna Hadits

Hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna menunjukkan tidak bolehnya menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Daging tersebut harus habis dikonsumsi dan dibagikan dalam waktu kurang dari tiga hari. Sejak dan hingga kapan hitungan tiga hari itu berlaku?

Al-Qadliy ‘Iyadl rahimahullah menerangkan, “Ada kemungkinan, tiga hari itu terhitung dari hari menyembelih qurban. Bisa jadi juga, tiga hari tersebut terhitung dari hari Nahr (10 Dzulhijjah), meskipun waktu penyembelihannya tertunda sampai hari-hari Tasyriq, dan kemungkinan makna inilah yang paling zhahir dari sabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam”. [2]

Hukum ini pernah berlaku selama beberapa waktu. Hingga suatu saat, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam menerangkan bahwa hukum tersebut sudah tidak lagi berlaku. Yang kemudian berlaku adalah bolehnya mengkonsumsi (memakan), menyimpan, menjadikan bekal dalam perjalanan atau membagikan daging hewan qurban lebih dari tiga hari sejak saat menyembelihnya di hari Nahr (qurban). Berikut ini kami akan menyebutkan hadits-hadits yang mansukhah (telah dihapuskan hukumnya) dan hadits-hadits nasikhah (yang menghapus hukum sebelumnya dan yang berlaku seterusnya).

A. Hadits-Hadits Mansukhah (telah dihapus hukumnya)

Dari Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

كُلُوا مِنَ الْأَضَاحِي ثَلَاثًا

“Makanlah daging hewan qurban kalian dalam tiga hari saja”.

Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma makan dengan menggunakan minyak zaitun sebagai lauk setelah beliau meninggalkan Mina dari sebab daging hadyu. [HR. al-Bukhoriy: 5574]. [3]

Dari Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya beliau telah bersabda,

لَا يَأْكُلْ أَحَدٌ مِنْ لَحْم ِأُضْحِيَّتِهِ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

“Janganlah ada orang makan daging hewan qurbannya lebih dari tiga hari”. [HR Muslim: 1970 (26) dan at-Turmudziy: 1509. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [4]

Dari Abu Ubaid berkata, aku pernah menyaksikan Ied bersama Ali bin Abu Thalib radliyallahu anhu. Lalu ia memulai dengan sholat sebelum khuthbah dan berkata,

            إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُوْمِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلَاثٍ

“Sesungguhnya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang kami memakan daging qurban kami setelah tiga hari”. [HR Muslim: 1969 (24)]. [5]

Dari Aisyah radliyallahu anha berkata, “Kami membuat dendeng dari daging hewan qurban dan menghidangkannya untuk Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di Madinah”. Beliau lantas bersabda,

لَا تَأْكُلُوا إِلَّا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ

“Jangan makan kecuali hanya dalam waktu tiga hari”. [HR al-Bukhoriy: 5570].

Dalil-dalil hadits di atas menunjukkan tentang larangan menyimpan dan memanfaatkan daging hewan qurban lebih dari 3 hari. Jadi selama masa tersebut, daging, tulang, kulit, jeroan dan semisalnya dari hewan qurban tersebut harus diolah dan dikonsumsi sampai habis.

Kemudian datang dalil-dalil hadits lainnya yang menghapus (nasikh) dalil-dalil hadits yang datang sebelumnya. Yakni tentang bolehnya menyimpan, memanfaatkan dan mengkonsumsi daging dan selainnya dari hewan qurban lebih dari 3 hari.

B. Hadits-Hadits Nasikhah (yang menghapus hukum sebelumnya dan yang berlaku seterusnya)

Dari Buraidah radliyallahu anhu berkata, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

“Dahulu, aku melarang kalian mengkonsumsi daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Maka, (sekarang) kalian boleh menyimpannya sesuai keinginan kalian”. [HR Muslim: 977 (106), at-Turmudziy: 1510 dan Ahmad: V/ 76. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [6]

Berkata asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu asy-Syaikh, “Dan diperbolehkan menyimpan daging qurban setelah tiga hari karena hadits Buraidah radliyallah anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dahulu, aku melarang kalian mengkonsumsi daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Maka, (sekarang) kalian boleh menyimpannya sesuai keinginan kalian”. [7]

Dari Jabir bin Abdillah radliyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melarang untuk memakan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Setelah itu beliau bersabda,

كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah daging hewan qurban, jadikanlah bekal perjalanan dan simpanlah!”. [HR Muslim: 1972 (29), al-Bukhoriy: 5567, an-Nasa’iy: II/ 208 dan Ahmad: III/ 317, 388]. [8]

Dari Nubaisyah radliyallahu anhu berkata, Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,

إِنَّا كُنَّا نَهَيْنَاكُمْ عَنْ لُحُومِهَا أَنْ تَأْكُلُوهَا فَوْقَ ثَلَاثٍ لِكَيْ تَسَعَكُمْ فَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَاتَّجِرُوا أَلَا وَإِنَّ هَذِهِ الْأَيَّامَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Sesungguhnya, aku dahulu melarang kalian untuk mengonsumsi daging hewan qurban lebih dari tiga hari supaya dapat mencukupi kalian. Kini, Allah ta’ala telah memberikan kecukupan untuk kalian, maka makanlah, simpan, dan carilah pahala. Ketahuilah, sesungguhnya hari-hari ini (yakni hari–hari tasyriq) adalah hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla”. [HR Abu Dawud: 2813, an-Nasa’iy: 4237 dan Ibnu Majah: 3160. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [9]

Dari Salamah bin al-Akwa’ berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban”. Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rosulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari)”. Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. [HR al-Bukhoriy: 5569, Muslim: 1974 dan al-Baihaqiy]. [10]

Hadits di atas menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah.[11]

Larangan itu telah mansukh (dihapuskan)

Al-Imam an-Nawawiy rahimahullah sebelum menyebutkan hadits di atas, membuat bab dengan judul “Keterangan tentang Larangan Mengonsumsi Daging Hewan qurban di Atas Tiga Hari, di Awal Islam, dan Keterangan tentang Dihapuskannya Hukum Tersebut, serta Diperbolehkannya (Mengkonsumsi Daging Hewan qurban) Sampai Batas Waktu yang Diinginkan”. [12]

Al-Qadliy ‘Iyadl rahimahullah berkata, “Para ulama berselisih pandangan mengenai hukum yang ditunjukkan hadits-hadits ini.

Sebagian berpendapat, diharamkan untuk menyimpan dan makan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Hukum pengharaman ini masih tetap berlaku sebagaimana pendapat Ali dan Ibnu Umar radliyallahu anhuma.

Sementara itu, mayoritas ulama menyatakan, diperbolehkan untuk makan dan menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Larangan yang ada telah dinasakh (dihapus) dengan hadits-hadits yang secara jelas menunjukkan nasakh, terutama hadits Buraidah radliyallahu anhu. Ini termasuk contoh sunnah yang dinasakh dengan sunnah lainnya.

Sebagian ulama yang lain memandang, hal ini bukanlah nasakh. Akan tetapi pengharaman yang lalu dikarenakan adanya satu ‘illah (sebab). Pada saat ‘illah tersebut hilang maka berakhirlah pengharaman itu berdasarkan hadits Salamah dan ‘Aisyah radliyallahu anha.

Ada pendapat lain, larangan pertama menunjukkan makruh bukan pengharaman. Mereka menjelaskan, hukum makruh masih berlaku hingga hari ini, namun tidak sampai pada tingkatan haram. Meskipun sebab seperti itu terjadi lagi hari ini, lantas berdatangan orang-orang lemah dari perdesaan dan manusia pun saling berbagi. Mereka memahami hal ini dari pendapat Ali dan Ibnu Umar radliyallahu anhuma”.

Al-Qadliy ‘Iyadl rahimahullah menyimpulkan, “Yang benar adalah larangan tersebut telah dinasakh (dihapus) secara mutlak, sehingga tidak ada lagi yang tersisa hukum makruh ataupun haram. Maka, saat ini diperbolehkan untuk menyimpan daging qurban hingga lebih dari tiga hari dan diperbolehkan makan hingga kapan pun yang ia mau, berdasarkan isi hadits Buraidah yang jelas dan hadits lainnya. Wallahu a’lam”. [13]

Al-Imam asy-Syaukaniy rahimahullah mengatakan , setelah menukil perbedaan pendapat di atas, “Sungguh, setelah masanya ulama berbeda pendapat, para ulama telah berijmak tentang diperbolehkannya makan dan menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Aku juga tidak mengetahui ada seorang ulama setelah mereka, yang tidak berpendapat seperti pendapat mereka”. [14]

Dari beberapa nash dalil dan penjelasan di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan Ali dan Ibnu Umar tetap tidak membolehkan daging qurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rosul shallallahu alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. [15]

Jika memang menyimpan hasil qurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging qurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil qurban dikalengkan seperti ini:

1- Lebih tahan lama.

2- Ukuran jatah/ bagian lebih jelas dan sama bagi setiap penerima.

3- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi.

4- Lebih bersih, higienis dan aman, sebab ketika didistribusikan daging berada dalam kemasan yang tidak akan terkena udara luar dan cahaya terik panas matahari secara langsung.

5- Bahkan jika sudah siap saji, bisa langsung dimakan oleh setiap mustahiq yang tidak memiliki alat masak.

Jadi selama penyembelihan qurban dilakukan pada hari Idul Adl-ha dan hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging qurban dalam kaleng, lalu didistribusikan ke perbagai daerah dan pelosok bumi kaum muslimin.

Wallahu a’lam bish showab.

[1] Shahih Muslim bi Syar-h al-Imam an-Nawawiy: XIII/ 128, Dar al-Fikr.

[2] Shahih Muslim bi Syar-h al-Imam an-Nawawiy: XIII/ 130, Dar al-Fikr.

[3] Irwa’ al-Ghalil: IV/ 368.

[4] Shahih Sunan at-Turmudziy: 1218, Irwa’ al-Ghalil: 1155 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 7580.

[5] Irwa’ al-Ghalil: IV/ 368.

[6] Shahih Sunan at-Turmudziy: 1219 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 2474.

[7] Kitab al-Fiqh al-Muyassar fi dlou’i al-Kitab wa as-Sunnah halaman 193, Cetakan Pertama tahun 1430H/ 2009M Dar A’lam as-Sunnah.

[8] Irwa’ al-Ghalil: IV/ 369.

[9] Shahih Sunan Abu Dawud: 2439, Shahih Sunan Ibnu Majah: 2558 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 2476.

[10] Irwa’ al-Ghalil: IV/ 370.

[11] Fat-h al-Bariy: X/ 25-26.

[12] Shahih Muslim bi Syar-h al-Imam an-Nawawiy: XIII/ 128.

[13] Shahih Muslim bi Syar-h al-Imam an-Nawawiy: XIII/ 129-130.

[14] Nail al-Awthar: V/151 Syar-h Muntaqo’ al-Akhbar min Ahadits Sayyid al-Akhyar susunan al-Imam asy-Syaukaniy, Cetakan Pertama tahun 1413H/ 1993M, Dar al-Hadits Kairo.

[15] Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah: II/ 350.

 

PENTING DIKETAHUI BAGI YANG HENDAK BERQURBAN !!!…

cinta kajian sunnah

cinta kajian sunnah

LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI YANG HENDAK BERQURBAN

بسم الله الرحمن الرحيم

Berqurban adalah suatu amalan yang telah diperintahkan Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya dan mendapatkan balasan kebaikan dari-Nya dengan surga, ampunan dan keridloan-Nya.

Hal ini dapat terwujud jika seseorang yang berqurban itu ikhlas dalam melakukannya dan mengikuti cara dan aturan yang telah dicontohkan dan diperintahkan oleh Rosul-Nya Shallallahu alaihi wa sallam.

            Salah satu aturan dalam Islam adalah dilarangnya bagi yang berniat untuk berqurban waktu itu untuk memotong kuku, mengupas kulit luarnya dan memangkas rambutnya sejak masuknya awal bulan Dzulhijjah yang ditandai dengan nampaknya hilal tanggal satu sampai dengan disembelihnya hewan qurbannya.

Untuk hal itu sudah ada beberapa dalil hadits shahih tentangnya, di antaranya;

Hadits dari Ummu Salamah istri radliyallahu anha dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

”Barangsiapa yang memiliki hewan qurban yang akan ia sembelih, lalu jika ia telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) maka janganlah ia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya sampai ia menyembelih (hewan qurbannya)”. [HR Muslim: 1977 (42), at-Turmudziy: 1523, Ibnu Majah: 3150, Ahmad: VI/ 301, 311, al-Hakim dan ath-Thahawiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [1]

Dari Ummu Salamah radliyallahu anha bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian melihat hilal (bulan sabit) bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia menahan dirinya (untuk tidak memotong) sedikitpun dari rambut dan kukunya”. [HR. Muslim: 1977 (41), an-Nasa’iy: II/ 202, Abu Dawud: 2791 dan Ibnu Majah: 3150. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [2]

Berkata DR Abdul Azhim bin Badawiy hafizhohullah, “Barangsiapa ingin berqurban maka diharamkan baginya untuk mengambil (memotong) sedikitpun dari rambut dan kukunya dari sejak masuknya bulan Dzulhijjah sampai disembelihnya (hewan qurbannya)”. [3]

Berkata al-Imam asy-Syaukaniy rahimahullah, “Berdalil dengan hadits di atas, disyariatkannya meninggalkan memotong rambut dan kuku sejak masuknya 10 hari dari bulan Dzulhijjah bagi orang yang ingin berqurban”. [4] Yang berpemahaman seperti ini adalah Sa’id bin al-Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, sebahagian pengikut madzhab Syafi’iy.

Dari Ummu Salamah radliyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَ أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika telah masuk sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah menyentuh (memotong) rambut atau mengupas kulit (luar)nya sedikitpun”. [HR Muslim: 1977 (39), an-Nasa’iy: II/ 202, Ibnu Majah: 3149, Ahmad: VI/ 289 dan al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [5]

Berkata asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu asy-Syaikh hafizhohullah, “Apabila telah masuk sepuluh (hari) bulan Dzulhijjah maka diharamkan bagi orang yang ingin berqurban untuk mengambil (memotong) sedikitpun dari rambut atau kukunya sampai ia menyembelih (hewan qurbannya)”. [6]

KESIMPULAN

1). Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berqurban untuk memotong kukunya, mengupas kulitnya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.

2). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya atau membakarnya. Baik rambut atau bulu itu tumbuh di kepala, kumis, jenggot atau sekitar kemaluan maupun di ketiak. Dan diharamkan pula memotong kuku, mematahkannya atau dengan cara lainnya. Begitu juga diharamkan mengupas kulit luarnya dengan merobek kulit luarnya yang sudah putih terkelupas dan selainnya. [7]

3). Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berqurban untuk mencuci rambutnya dengan shampo atau menyemirnya, meskipun ketika itu ada rambut atau bulunya yang rontok atau tercabut. Yang dilarang adalah mencukur rambut atau bulu-bulunya. Begitu pula bagi wanita yang sedang haidl atau nifas boleh baginya mengecat kukunya, karena yang dilarang adalah memotong dan mematahkannya.

4). Maka hadits di atas menunjukkan terlarangnya memotong rambut, mengelupas kulit dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari pertama awal bulan Dzulhijah (yaitu mulai dari tanggal 1 Dzulhijah) sampai disembelihnya hewan qurbannya.

5). Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih hewan qurbannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 hewan qurban, maka ia boleh memotong rambut dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum ia potong.

6). Zhahir dari hadits di atas bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh. Maka barangsiapa yang dengan sengaja memotong kukunya, mengupas kulitnya atau mencukur rambutnya, maka hendaknya ia beristighfar, merasa menyesal atas perbuatannya dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan qurbannya.

7). Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan qurban karena suatu sebab lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku, mengupas kulit dan mencukur rambut semenjak ia memasang niatnya tersebut.

8). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku adalah rambut dan kuku orang yang hendak berqurban itu sendiri yaitu dari sejak awal bulan Dzulhijjah sampai dengan disembelihnya hewan qurbannya. Bukan rambut atau kuku hewan yang hendak dijadikan hewan qurbannya. [8]

9). Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan qurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan qurbannya, semisal para panitianya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan qurbannya. Misalnya seorang lelaki yang ingin berqurban dan menyertakan keluarganya dalam penyembelihan maka hanya si lelaki itu yang terkena larangan tersebut.

10). Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang melakukan ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.

11). Adapun hikmahnya, menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihram). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim. [9]

12). Sunnah ini sudah sepantasnya untuk dilaksanakan dan dihidupkan kembali. Sebab sunnah ini adalah salah satu sunnah yang sudah banyak ditinggalkan oleh mayoritas umat Islam. Hal ini dikarenakan kejahilan mereka dan keengganan mereka untuk menuntut ilmu.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish showab.

[1] Mukhtashor Shahih Muslim: 1251, Shahih Sunan at-Turmudziy: 1230, Shahih Sunan Ibnu Majah: 2549, Irwa’ al-Ghalil: IV/ 376 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 6489, 6251.

[2] Mukhtashor Shahih Muslim: 1251, Shahih Sunan Ibnu Majah: 2549, Shahih Sunan Abu Dawud: 2422, Shahih Sunan an-Nasa’iy: 4067, Irwa’ al-Ghalil: 1163 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 574, 6489.

[3] Al-Wajiz halaman 503.

[4] Nail al-Awthar: V/ 133.

[5] Shahih Sunan Ibnu Majah: 2548, Shahih Sunan an-Nasa’iy: 4069, Irwa’ al-Ghalil: 1163 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 520. Lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aun al-Ma’bud: VII/349.

[6] Kitab al-Fiqh al-Muyassar fi Dlou’i al-Kitab wa as-Sunnah halaman 193.

[7] Lihatpenjelasannya di dalam Nail al-Awthar: V/ 133.

[8] Sebagaimana di dalam atsar, Dari al-Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Ummu Salamah berkata, “Apabila masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah maka janganlah kamu memotong rambutmu dan jangan pula kukumu hingga engkau menyembelih (hewan) qurbanmu”. [Riwayat al-Hakim dan ia berkata, “Atsar ini adalah syahid yang shahih meskipun mauquf. Lihat Irwa’ al-Ghalil: IV/ 377.

[9] Nail al-Awthar: V/ 133.

 

 

SUDAHKAH ANDA BERQURBAN ???

HUKUM BERQURBAN

بسم الله الرحمن الرحيم

Qurban 1Menyembelih hewan qurban (udl-hiyah) adalah sesuatu yang disyari’atkan oleh ajaran Islam berdasarkan Alqur’an, Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin). [1]

Namun apakah menyembelih qurban tersebut hukumnya wajib ataukah sunnah?. Disini para ulama memiliki perbedaan pandangan dan pendapat.

Pendapat pertama: Diwajibkan bagi orang yang mampu

Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, al-Awza’iy, Abu Hanifah, al-Laits bin Sa’ad, dan sebagian ulama Malikiy dalam salah satu pendapatnya. [2]

Berkata DR Abdul Azhim bin Badawiy, “(Hukumnya berqurban) adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan atasnya”. [3]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…”. [4]

Di antara dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah sholat dan berkurbanlah (nahr)”. [QS. al-Kautsar/ 108: 2].

Ayat ini menggunakan kata kerja perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya. [5]

Yang menunjukkan wajibnya pula adalah hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata bahwasanya Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami”. [HR. Ibnu Majah: 3123 dan Ahmad: II/ 321. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan]. [6]

Dari Mikhnaf bin Sulaim ia berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat beliau melakukan wukuf di Arafah. Kemudian beliau bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَ عَتِيرَةً

“Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya bagi  setiap rumah/ keluarga harus memberikan udl-hiyah (memotong kurban) dan Atirah setiap tahunnya”. Tahukah kalian apa itu Atirah?. (Atirah) adalah yang dinamakan oleh orang-orang dengan hewan yang disembelih pada bulan Rajab”. [HR Abu Dawud: 2788, Ahmad: IV/ 215, at-Turmudziy: 1518 dan Ibnu Majah: 3125. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan]. [7] Lalu Atirah telah dinasakh (dihapus). [8]

            Jundub bin Sufyan al-Bajaliy berkata, aku ikut menyaksikan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada hari raya nahar (qurban). Beliau bersabda,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ

“Barangsiapa menyembelih binatang qurban sebelum sholat (iedul adl-ha), hendaknya ia mengulangi qurbannya, dan barangsiapa belum menyembelih maka hendaknya ia menyembelih (hewan qurbannya)”. [HR al-Bukhoriy: 5562].

Jundub bin Sufyan dia berkata, “Saya pernah ikut hadir sholat Idul Adl-ha bersama Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak lama setelah selesai sholat, beliau melihat daging qurban yang telah disembelih, maka beliau bersabda,

مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ أَوْ نُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

“Siapa yang menyembelih hewan qurbannya sebelum sholat, hendaknya ia mengulanginya sebagai gantinya. Dan siapa yang belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan menyebut nama Allah”. [HR Muslim: 1960 (1), an-Nasa’iy: II/ 203, Ibnu Majah: 3152 Ahmad: IV/ 312, al-Baihaqiy, ath-Thayalisiy dan Abu Ya’la. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [9]

Dari hadits ini difahami, bahwa ketika Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mengulang berqurban berarti berkurban hukumnya wajib, sebagaimana shahabat yang disuruh mengulang sholat ketika meninggalkan rukun sholat.

Pendapat kedua: Sunnah dan Tidak Wajib

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkadah. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambaliy, pendapat yang paling kuat dari al-Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).

Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badriy, Sa’id bin al-Musayyab, Alqomah, al-Aswad, Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzniy, Ibnu al-Mundzir, Dawud dan selain mereka sebagaimana dikatakan oleh al-Imam an-Nawawiy rahimahullah.[10]

Berkata asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu asy-Syaikh, “Berqurban itu hukumnya adalah sunnah muakkadah”. [11]

Berkata Sayyid Sabiq, “Berqurban itu hukumnya sunnah mu’akkadah dan meninggalkannya bagi yang memiliki kemampuan adalah makruh”. [12]

Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini,

Dari Ummu Salamah radliyallahu anha bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”. [HR. Muslim: 1977 (41), an-Nasa’iy: II/ 202, Abu Dawud: 2791 dan Ibnu Majah: 3150. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [13]

Dari Ummu Salamah radliyallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَ أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika telah masuk sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun”. [HR Muslim: 1977 (39), an-Nasa’iy: II/ 202, Ibnu Majah: 3149, Ahmad: VI/ 289 dan al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [14]

Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shahibul qurban itu sendiri yaitu dari sejak awal bulan Dzulhijjah sampai dengan disembelihnya hewan qurbannya. [15]

Berkata Sayyid Sabiq, “Maka sabda Nabi, ‘dan salah seorang dari kalian ingin berqurban’, merupakan dalil atas sunnahnya (berqurban) dan tidak wajib”. [16]

Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.

Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan Umar radliyallah anhuma tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib.

Al-Baihaqiy meriwayatkan bahwa Abubakar dan Umar radliyallahu anhuma sengaja tidak berkurban agar tidak diduga oleh orang lain bahwa berkurban itu hukumnya wajib.

Dari Abu Sarihah al-Ghifariy (yaitu Hudzaifah bin Usaid) berkata,

أن أبا بكر الصديق وعمر رضي الله عنهما كانا لا يضحيان كراهية أن يقتدى بهما فيظن من رآهما أنها واجبة

Bahwa Abu Bakar dan Umar radliyallahu anhuma tidak berqurban karena tidak suka diteladani (orang lain), lalu orang yang melihat mereka berdua menduga bahwa berqurban itu wajib”. [Atsar riwayat al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih]. [17]

Cukup jelas dalam riwayat di atas bahwa Abubakar dan Umar radliyallahu anhuma sengaja meninggalkan berkurban karena tidak suka jadi teladan yang akan diduga orang bahwa berkurban itu hukumnya wajib.

Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun shahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [18]

Dari Abu Mas’ud Al-Anshory beliau berkata,

إِنِّى لأَدَعُ الأَضْحَى وَإِنِّى لَمُوسِرٌ مَخَافَةَ أَنْ يَرَى جِيرَانِى أَنَّهُ حَتْمٌ عَلَىَّ

“Sesungguhnya aku meninggalkan berkurban padahal aku memiliki kemampuan, hanya karena khawatir para tetanggaku melihat bahwa hal tersebut adalah keharusan bagiku”. [Atsar riwayat al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Sanadnya Shahih juga]. [19]

Ibnu Umar berfatwa, bahwa berqurban adalah Sunnah dan Ma’ruf. Al-Imam al-Bukhoriy meriwayatkan secara Mu’allaq dengan Shighot Jazim (tegas);

بَاب سُنَّةِ الْأُضْحِيَّةِ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ هِيَ سُنَّةٌ وَمَعْرُوفٌ

“Bab Sunnahnya berqurban. Ibnu Umar berkata, “Berqurban itu sunnah dan ma’ruf”. [Atsar riwayat al-Bukhoriy di dalam kitab al-Adlahiy]. [20]

Demikian pula Ibnu Abbas yang memerintahkan membeli daging untuk dibagi-bagikan, bukan berqurban dengan hewan secara langsung.

Menurut Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, tidak ada satupun riwayat shahih yang menunjukkan bahwa ada shahabat yang mewajibkan berqurban. Ibnu Hazm berkata;

لاَ يَصِحُّ عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّ الأُضْحِيَّةَ وَاجِبَةٌ

“Tidak ada riwayat shahih dari seorang shahabatpun bahwa berqurban hukumnya wajib”. [21]

Dari beberapa riwayat dan pendapat di  atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban itu hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakar dan Umar radliyallahu anhuma yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا

“Jika mereka mengikuti Abu Bakar dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk”. [HR Muslim: 681 (311) dari Abu Qotadah radliyallahu anhu].

Namun sudah sepantasnya seorang yang telah memiliki kemampuan dalam harta untuk dapat menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu”. [22] Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam”. [23]

Atas dasar ini, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkadah bukan wajib. Sebab dari dalil-dalil dan penjelasan di atas, hukumnya berqurban adalah berkisar antara sunnah mu’akkadah dan wajib. Meskipun pendapat yang mewajibkan adalah pendapat yang Islami  dan Syar’iy untuk diikuti oleh kaum muslimin yang sepakat dengan cara pengambilan hukumnya.

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang telah mereka keluarkan. Karena setiap pagi Allah Subhanahu wa ta’ala mengutus dua orang malaikat. Yang satu berdo’a, Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq”. Dan yang kedua berdo’a, “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit). [HR al-Bukhoriy: 1442 dan Muslim: 1010. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: shahih]. [24]

Syarat Diwajibkan atau Disunnahkannya Qurban

Jika kita memilih pendapat wajib atau sunnah, ada beberapa syarat yang bisa jadi alasan seseorang diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban. Berikut syarat-syarat tersebut:

  1. Muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berqurban karena qurban adalah bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurbah.
  2. Orang yang bermukim. Musafir tidaklah wajib untuk berqurban.  Ini bagi yang menyatakan bahwa berqurban itu wajib. Namun bagi yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu jadi beban. Jika dikatakan sunnah, tidaklah demikian.
  3. Kaya (berkecukupan). Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa qurban itu disunnahkan bagi yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk berqurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adl-ha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
  4. Telah baligh (dewasa) dan berakal. [25]

Demikian syarat diwajibkan atau disunnahkannya dalam berqurban. Jika kita memiliki kelebihan harta dan sedang mukim, hendaklah kita berqurban karena qurban adalah sebaik-baik qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan semoga harta kita pun semakin berkah dan kita kelak akan mendapatkan banyak balasan kebaikan pada hari kiamat.

Wallahu a’lam bish showab.

[1] Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: V/75 dan Fiqh as-Sunnah: II/ 28 susunan Sayyid Sabiq dengan Takhrij hadits asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullah, Cetakan kedua tahun 1426H/ 2005M, Mu’assasah ar-Risalah.

[2] Nail al-Awthar: V/ 131 susunan al-Imam asy-Syaukaniy, Cetakan pertama, tahun 1413H/ 1993M, Dar al-Hadits.

[3] Al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz halaman 500, susunan DR Abdul Azhim bin Badawiy Cetakan keempat tahun 1430H/ 2009M, Dar al-Fawa’id dan Dar Ibnu Rajab.

[4] Syar-h al-Mumti’: III/408.

[5] Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: V/77.

[6] Shahih Sunan Ibnu Majah: 2532 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 6490.

[7] Shahih Sunan Abu Dawud: 2421, Shahih Sunan at-Turmudziy: 1225 dan Shahih Sunan Ibnu Majah: 2533.

[8] HR al-Bukhoriy: 5473, Muslim: 1976, Abu Dawud: 2831, at-Turmudziy: 1512, an-Nasa’iy: VII/ 167, ad-Darimiy: II/ 80, Ahmad: II/ 229, 239, 279, 490, al-Baihaqiy dan ath-Thayalisiy dari Abu Hurairah radliyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albaniy di dalam Mukhtashor Shahih Muslim: 1260, Shahih Sunan Abu Dawud: 2455, Shahih Sunan an-Nasa’iy: 3938, 3939, Shahih Sunan at-Turmudziy: 1220, Irwa’ al-Ghalil: 1180 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 7544.

[9] Mukhtashor Shahih Muslim: 1153, Shahih Sunan an-Nasa’iy: 4072, Shahih Sunan Ibnu Majah: 2551, Irwa’ al-Ghalil: 1154 (IV/ 369) dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 6482.

[10] Nail al-Awthar: V/ 131.

[11] Kitab al-Fiqh al-Muyassar fi Dlou’ al-Kitab wa as-Sunnah halaman 190 susunan asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu asy-Syaikh, Cetakan pertama tahun 1430H/ 2009M, Dar A’lam as-Sunnah.

[12] Fiqh as-Sunnah: II/ 28.

[13] Mukhtashor Shahih Muslim: 1251, Shahih Sunan Ibnu Majah: 2549, Shahih Sunan Abu Dawud: 2422, Shahih Sunan an-Nasa’iy: 4067, Irwa’ al-Ghalil: 1163 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 574, 6489.

[14] Shahih Sunan Ibnu Majah: 2548, Shahih Sunan an-Nasa’iy: 4069, Irwa’ al-Ghalil: 1163 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 520.

[15] Sebagaimana di dalam atsar, Dari al-Harits bin Abdurrahman dari Abu Salamah dari Ummu Salamah berkata, “Apabila masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah maka janganlah kamu memotong rambutmu dan jangan pula kukumu hingga engkau menyembelih (hewan) qurbanmu”. [Riwayat al-Hakim dan ia berkata, “Atsar ini adalah syahid yang shahih meskipun mauquf. Lihat Irwa’ al-Ghalil: IV/ 377].

[16] Fiqh as-Sunnah: II/ 28.

[17] Irwa’ al-Ghalil: 1139 (IV/ 354-355) dan Fiqh as-Sunnah: II/ 28.

[18] Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: V/76-77.

[19] Irwa’ al-Ghalil: IV/ 355.

[20] Fat-h al-Bariy: X/ 3, Dar al-Fikr.

[21] Al-Muhalla: VII/ 358, Fiqh as-Sunnah: II/ 28 pada hasyiyah (catatan kaki)nya dan Nail al-Awthar: V/ 131.

[22] HR Ahmad: I/200, at-Turmudziy: 2518, an-Nasa’iy: VIII/327-328 dan ath-Thabraniy dalam al-Mu’jam al-Kabir dari al-Hasan bin Ali radliyallahu anhum. Dan at-Turmudziy berkata: Hadits hasan shahih dan asy-Syaikh al-Albaniy menshahihkannya di dalam Shahih Sunan at-Trumudziy: 2045, Shahih Sunan an-Nasa’iy: 5269, Irwa’ al-Ghalil: 2074, Ghoyah al-Maram: 179 dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 3378.

[23] Adlwa’ al-Bayan fi idloh al-Qur’an bi al-Qur’an: 1120, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.

[24] Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 1930, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 5797 dan Shahih at-Targhib wa at-Tarhib: 905. Untuk lebih lengkapnya, silahkan lihat di https://cintakajiansunnah.wordpress.com/2012/07/19/masih-kikirkah-anda/

[25] Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: V/79-80 dan Kitab al-Fiqh al-Muyassar halaman 190.